Menurut Cornelis, Penyelesaian Masalah Tenaga Honor Tak Perlu Masuk UU

18 Januari 2021, 21:33 WIB
Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar /Dok. Media Center Cornelis/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Untuk menyelesaikan masalah tenaga honor yang mendera berbagai daerah di Indonesia, tidak perlu memasukkannya ke Undang-Undang (UU), karena saat ini pemerintah sudah berupaya menyelesaikannya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kemendikbud selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru," kata Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI, seperti diberitakan WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Cornelis: UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Berikan Hasil Positif”, Senin 18 Januari 2021.

Cornelis menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Baca Juga: Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengungkapkan, kebutuhan guru mencapai 1 juta orang. Sementara yang sudah direkrut melalui seleksi PPPK pada 2019 sekitar 34.954 guru. "Dalam hal kesejahteraannya, pemerintah pada dasarnya sudah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK," kata Cornelis.

Atas dasar itulah, menurut Cornelis, pemerintah belum perlu mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menyelesaikan masalah tenaga honor di Indonesia.

UU ASN tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mereformasi birokrasi,khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrat untuk mewujudkan Indonesia Maju.

Baca Juga: Formasi Guru di Penerimaan CASN 2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan komitmen seluruh komponen bangsa dan sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju," ujar Cornelis.

Menurut Cornelis, pelaksanaan UU ASN itu sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit.

Hal tersebut, tambah Cornelis, sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global.

"Pada saat ini pemerintah sedang berupaya mengusung grand design manajemen ASN dalam menghadapi tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit," terang Cornelis.

Baca Juga: Penerimaan CASN 2021 Sebentar Lagi, Siapkan Dokumen Ini Yuk…!!!

Seperti diketahui, grand design pembangunan ASN 2020-2024 diperlukan untuk memberi arah rencana strategis pembangunan ASN pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Penyusunan grand design itu mengacu pada kebutuhan strategis pembangunan sebagaimana diarahkan secara umum pada UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025.

Cornelis, Mantan Gubernur yang menjadi Legislator Senayan dari Kalimantan Barat ini juga mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen.***(M. Reinardo Sinaga/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler