Sah, Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Punya Perda Pesantren

2 Februari 2021, 14:11 WIB
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay

WARTA SAMBAS - Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren yang baru saja disahkan DPRD.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama," kata Ridwal Kamil, Gubernur Jabar bangga, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini, kata Emil -sapaan Ridwan Kamil- maka tidak boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih pesantren tanpa mendapat dukungan negara.

Baca Juga: Menag Yaqut: Tahun Ini Ada Sejumlah Program Bantuan Pendidikan Pesantren

Kehadiran Perda Pesantren, kata Emil, membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi, sehingga visi Jabar Juara Lahir batin bisa terwujud tanpa diskriminasi. 

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," ungkap Emil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sendiri memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, yakni:

  1. One Pesantren One Product (OPOP)
  2. Satu Desa Satu Hafiz (Sadesha)
  3. Magrib Mengaji, dan
  4. English for Ulama.

Baca Juga: Kementerian Agama Siapkan Bantuan untuk Pendidikan Pesantren

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar. Sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.

Seperti diketahui, Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pesantren.

Untuk pelaksanaan Perda Pesantren ini setidaknya terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Komjen Pol Listyo Rangkul Pesantren

Sementera terkait pembinaan pesantren yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya peningkatan kualitas penyelenggaran, pengetahuan dan wawasan Kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.  

Sementara pemberdayaan pesantren dilakukan supaya ekonominya mandiri dan berperan dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.

Perda pesantren ini juga memuat sinersitas, kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha, bukan hanya di dalam tetapi juga di luar negeri.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler