Ini Tanggapi Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Din Syamsudin

15 Februari 2021, 08:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter @YaqutCQoumas/

WARTA SAMBAS – Semua pihak diminta untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi kasus pelaporan terhadap Din Syamsuddin.

Baca Juga: Sadis, Ibu Tiri Bunuh Anak Berusia 2 Tahun dengan Memasukkannya ke Air Panas

Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) sebelumnya telah melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme.

Menanggapi hal itu, Gus Yaqut meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Stigma atau cap negatif, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com, menurut Gus Yaqut, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi.

Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

"Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ucapnya.

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.

Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” kata Gus Yaqut.

Dia juga menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” ujar Menag Yaqut.*** Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler