Ini Besaran Total BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah, Penyandang Disabilitas serta Lansia

27 Februari 2021, 04:55 WIB
Ada bantuan langsung tunai atau BLT Lansia yang sudah siap dicairkan, berikut kriteria untuk mendapatkannya. /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsug tunai (BLT) 4 Januari 2021 kemarin. Totalnya mencapai Rp28,7 triliun bagi mereka yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT PKH 2021 ini selain untuk lansia, Ibu hamil, anak usia dini, juga untuk penyandang disabilitas berat, lansia serta bagi anak sekolah.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link e-form BRI Baru Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta

BLT PKH 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Beriktu ini besaran dana bantuan PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun

- Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji

Selain itu, bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Pendidikan anak SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun

- Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan

- Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun

Berikut cara cek online daftar penerima BLT PKH melalui link dtks.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BLT BPUM ‘Haram’ Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.***

 

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler