Terlambat Lantunkan Azan di Masjid Termasuk Perbuatan Zalim, Ini Penjelasan dari Buya Yahya

2 April 2021, 10:31 WIB
Syekh Ahmad Yunus Khoja sedang melantunkan azan Magrib di Masjidil Haram. /Tangkapan Layar Youtube Haramain TV/

WARTA SAMBAS - Sebagai pengurus atau jemaah masjid mesti berhati-hati dalam bermusyawarah untuk menentukan petugas azan (Mu'adzim).

Sebab seroang petugas azan memiliki peran strategis untuk mengumumkan masuknya waktu salat.

Karenanya seorang petugas azan mesti bersikap disiplin dan tidak lalai akan waktu kerjanya.

Salah-salah menurut Buya Yahya, seorang petugas azan yang diberi honor atau gaji dari masjid bisa saja jadi memakan gaji yang haram, jika dirinya lalai dan tidak melantukan azan di awal masuk waktu salat. Sebab dikatakan Buya Yahya lantunan azan itu hendaknya mesti dilakukan di awal waktu.

Baca Juga: Agen dan Ayah Haaland Dikabarkan Sedang Melakukan Negosiasi dengan Barcelona

"Bagi siapa pun tukang azan, kalau anda tukang azan yang mendapatkan gaji dari masjid, kalau azan anda terlambat tidak di awal waktu, gaji anda haram," tegas Buya dalam kajiannya yang diunggah kanal Al-Bahjah TV di Yotube, pada 20 April 2020.

Bukan hanya bertugas melantunkan azan, menurut Buya seorang petugas azan itu juga punya tugas penting lain, yaitu mempehatikan waktu. Karena azan bukan hanya ditunggu bagi mereka yang sedang berada di dalam masjid, tetapi juga dinantikan bagi warga di sekitar masjid.

"Tukang azan itu punya tugas 'yurakibul waqt' memperhatikan waktu. Sebab masjid ini menaranya, mikrofonnya (pengeras suara) untuk azan itu ditunggu oleh orang yang ada di kiri kanan (masjid), bukan yang di dalam masjid saja," kata Buya Yahya.

Karena itulah terlambatnya melantukan azan bisa merujuk kepada perbuatan zalim. Dikatakan pula oleh Buya jangan sampai kita tepat azan pada waktu bulan Puasa (Ramadan) saja, yaitu azan Magrib.

"Coba kalau anda azannya terlambat satu jam, anda menyiksa orang. Yang dia itu mau pergi berobat nunggu (waktu) salat dulu, (ketika) azan (mau) langsung salat. Tak taunya anda terlambat (azan) setengah jam, satu jam, anda nyiksa, Anda zolim," tegas Buya.

Menurut Buya Yahya ilmu fiqh mengenai azan ini jarang sekali disebarkan. "Kita perlu fiqh azan. Tukang azan yang mendapatkan gaji kalau terlambat azannya, haram gajinya. Sebab paling inti dari tukang azan yang mendapatkan gaji adalah azan tepat waktu," ditegaskan kembali oleh Buya.

Baca Juga: Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA Kembali Dapat Subsidi Listrik

Lanjut Buya, kalaulah memang azan tersebut sudah tidak di awal waktu alias terlambat, hendaknya jangan lagi menggunakan pengeras suara. Lakukan saja azan di dalam masjid tanpa pengeras suara. "Kemudian jika azannya sudah tidak di awal waktu, jangan diangkat di menara (jangan menggunakan pengeras suara, red). Azan di dalam," tukasnya.

Melantukan azan sebelum salat menurut Buya hukumnnya sunnah. Meskipun kita salat sendiri atau salat berdua (berjamaah). "Dalam salat memang kita disunnahkan azan bagi kaum pria. Biarpun kita salat sendiri atau berduaan (berjemaah), azan di dalam salat itu sunnah. Tapi ingat untuk masjid jika sudah tidak di awal waktu jangan ditaruh di menara (jangan gunakan pengeras suara, red)," lanjutnya.

Perkara azan yang terlambat dan menggunakan pengeras suara pula, bagi Buya hal itu bisa membuat masalah pada orang lain. Misalnya azan zuhur, dicontohkan Buya jika azan zuhur tersebut terlambat dilakukan dengan pengeras suara pada waktu yang terlambat, hal itu menurutnya bisa saja membuat orang lain mengira waktu ashar telah tiba.

"Eh ada di masjid azannya (zuhur) jam dua, yang sudah salat (zuhur) jam satu tadi mengira ini (azan) ashar, kan begitu bikin masalah," kata Buya.

Karena itu ilmu mengenai ilmu azan penting untuk dipahami dan dijelaskan menurut ulama yang kini sedang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren Al Bahjah Cirebon ini.***

Editor: Suryadi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler