ICW Layangkan Surat Pecat Ketua KPK Firli Bahruri ke Kapolri, Kurnia Ramadhana : Rusak Citra Kepolisian

26 Mei 2021, 16:57 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.* //ANTARA/Laily Rahmawaty./

WARTA SAMBAS - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu meminta KPK memecat Ketua KPK Firli Bahur dari kepolisian.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Pontianak Naik Rp1.000 per 1 Juni 2021

"Perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021 melansir dari kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dalam artikel ICW Minta Polri Pecat Pimpinan KPK Firli Bahruri yang Membangkang Perintah dari Presiden bersumber dari Antara. 

Laporan ini diwakili oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam laporan itu, ICW meminta Komjen Firli diberhentikan dari anggota Polri.

Kurnia menjelaskan, dasar laporan itu lantaran Komjen Firli Bahuri kerap melakukan berbagai tindakan yang belakangan menuai kontroversi di masyarakat.

Tindakan itu dinilai mencemarkan nama baik KPK.

Baca Juga: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran sejauh 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir, ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan".

"Sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," ujar dia.

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.

Baca Juga: Ganip Warsito, Eks Asops Panglima TNI yang Mengisi Kursi Kepala BNPB setelah Ditinggal Doni Monardo

Kurnia menjelaskan, pembangkangan terhadap perintah presiden yang dimaksudkan adalah sudah lebih dari tujuh hari perintah presiden yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK, ternyata sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK itu.

Ia mengatakan ada dua alasan pembangkangan perintah Presiden, yakni konsekuensi dari Undang-Undang KPK.

Sebab, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga konteks administrasi harus tunduk kepada perintah Presiden.

"Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri. Saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri maka kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan Divisi Propam,” ujarnya.

Baca Juga: KPK ‘Persilakan’ 51 Pegawainya yang Tak Lolos 'Tes Wawasan Kebangksaan' untuk Bekerja sampai 1 November 2021

Kemudian, Kurnia menjelaskan kenapa fokus ke Firli karena merupakan Ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi di KPK. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif.

"Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri. Selain itu, nanti dilaporkan Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas KPK, dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Polri yang memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler