Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, Kemenhub: Kecuali Daerah 3T

28 Juli 2021, 17:14 WIB
Kemenhub mewajibkan warga yang melakukan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan Kartu Vaksin. /Pixabay/ThePixelman

WARTA SAMBAS - Bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan dari dan ke Bandar Udara (Bandara) di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan Kartu Vaksin.

Syarat wajib Kartu Vaksin ini khusus bagi penumpang pesawat antar-Bandara di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Level 4 dan 3.

Ketentuan tentang Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang pesawat tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). 

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Menhub RI Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 atau ketika PPKM Level 4 diperpanjang.

Baca Juga: Stok Vaksin Habis di Kubu Raya, Muda Mahendrawan: Kita sudah Berkoordinasi dengan Dinkes Kalbar dan Kemenkes

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, syarat terbaru bagi penumpang pesawat ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

 

Novie menjelaskan, bagi penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3, selain Kartu Vaksin juga harus menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Sampel Swab Antigen tersebut diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 1 dan 2, hanya wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Persyaratan kesehatan ini, kata Novie dikecualian bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Selain itu, Kemenhub juga membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara.

"Pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Novie, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Aturan juga diberikan kepada pengelola Bandara. Di antaranya, melarang penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 walaupun punya Hasil Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen negatif.

Pengelola Bandara juga wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat.

Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body maksimal 70 persen kapasitas angkut, sesuai karakteristik penumpang.

Bandara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Novie menambahkan, SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 ini sekaligus mencabut SE Nomor 45 dan 53 Tahun 2021.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler