Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis

8 April 2022, 01:25 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022. /

WARTA SAMBAS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menjelang mudik Lebaran Idulfitri 2022.

Penerbitan syarat naik kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

Adapun pemberlakuan syarat naik kereta api terbaru ini sudah mulai sejak Selasa 5 April 2022 lalu.

Berikut syarat naik kereta api seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Berlaku Mulai 5 April 2022, Berikut Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh!", Jumat 8 April 2022:

1. Penumpang yang sudah Vaksinasi booster tidak wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

2. Penumpang yang sudah Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif Tes RT-PCR.

Sampel Rapid Test Antigen tersebut diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara sampel Tes RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mahasiswi UI Tertabrak Kereta Api di Stasiun Pondok Cina, Ditemukan Uang Tunai Rp78 Ribu di Dompet Pink-nya...

3. Penumpang yang sudah Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.

Sampel Tes RT-PCR diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima Vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR.

Penumpang yang belum menerima Vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan Surat Keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat ketarangan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat

5. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Kartu Vaksin.

6. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

7. Penumpang kereta api usia di bawah 6 tahun harus dengan pendamping perjalanan.

Pendampingnya harus telah memenuhi ketentuan Vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Catat Tanggal Penerapannya

8. Penumpang kereta api harus kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

9. Penumpang kereta api juga harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

10. Penumpang kereta api harus mengenakan masker 3 lapis atau masker medis dan mematuhi Prokes. 

Dilansir PortalJember.com dalam artikel berjudul "Mudik Lebaran Naik Kereta Api Antarkota, Cek Syarat Terbarunya", pendamping untuk penumpang kereta api di bawah usia 6 tahun sangat ditekankan.

Selain persyaratan tersebut, para penumpang kereta api juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang diterbitkan pemerintah.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler