WARTA SAMBAS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan masyarakat yang beli tiket kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wajib pakai NIK saat beli tiket kereta api ini berlaku untuk semua penumpang, baik dewasa maupun anak-anak.
Penggunaan NIK ini tentunya untuk penumpang Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan Nomor Identitas Paspor.
VP Public Realtions KAI Joni Martinus menjelaskan, kewajiban penggunaan NIK ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 (Perpres 83/2021).
Baca Juga: 10 Ribu Penumpang Kereta Api pada H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021
Perpres 83/2021 tersebut tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.
Aturan penggunaan NIK dan Paspor ini, jelas Joni, juga untuk memvalidasi status Vaksinasi dan Pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
Lantaran PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi saat boarding.
Bagi calon penumpang kereta api membership KAI Acces dan memiliki hak tarif reduksi namun masih belum menggunakan NIK, mesti segera update data akunnya.