Selanjutnya Polri akan mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Pada poin kedua maklumat tersebut, Idham Aziz menyebutkan, guna memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan serta keselamatan, masyarakat diminta tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.***(Andreas Desca Budi Gunawan/PortalJogja.com)