Menurut Cornelis, Penyelesaian Masalah Tenaga Honor Tak Perlu Masuk UU

- 18 Januari 2021, 21:33 WIB
Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar
Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar /Dok. Media Center Cornelis/Warta Pontianak

Menurut Cornelis, pelaksanaan UU ASN itu sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit.

Hal tersebut, tambah Cornelis, sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global.

"Pada saat ini pemerintah sedang berupaya mengusung grand design manajemen ASN dalam menghadapi tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit," terang Cornelis.

Baca Juga: Penerimaan CASN 2021 Sebentar Lagi, Siapkan Dokumen Ini Yuk…!!!

Seperti diketahui, grand design pembangunan ASN 2020-2024 diperlukan untuk memberi arah rencana strategis pembangunan ASN pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Penyusunan grand design itu mengacu pada kebutuhan strategis pembangunan sebagaimana diarahkan secara umum pada UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025.

Cornelis, Mantan Gubernur yang menjadi Legislator Senayan dari Kalimantan Barat ini juga mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen.***(M. Reinardo Sinaga/WartaPontianak.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah