Menurut Cornelis, Penyelesaian Masalah Tenaga Honor Tak Perlu Masuk UU

- 18 Januari 2021, 21:33 WIB
Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar
Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kalbar /Dok. Media Center Cornelis/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Untuk menyelesaikan masalah tenaga honor yang mendera berbagai daerah di Indonesia, tidak perlu memasukkannya ke Undang-Undang (UU), karena saat ini pemerintah sudah berupaya menyelesaikannya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kemendikbud selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru," kata Cornelis, Anggota Komisi II DPR RI, seperti diberitakan WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Cornelis: UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Berikan Hasil Positif”, Senin 18 Januari 2021.

Cornelis menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Baca Juga: Hanya ASN Ini yang Dibolehkan Gubernur Sutarmidji untuk Cepat Pindah Tempat Tugas

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengungkapkan, kebutuhan guru mencapai 1 juta orang. Sementara yang sudah direkrut melalui seleksi PPPK pada 2019 sekitar 34.954 guru. "Dalam hal kesejahteraannya, pemerintah pada dasarnya sudah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK," kata Cornelis.

Atas dasar itulah, menurut Cornelis, pemerintah belum perlu mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menyelesaikan masalah tenaga honor di Indonesia.

UU ASN tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mereformasi birokrasi,khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrat untuk mewujudkan Indonesia Maju.

Baca Juga: Formasi Guru di Penerimaan CASN 2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan komitmen seluruh komponen bangsa dan sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju," ujar Cornelis.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x