Sah, Jawa Barat Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Punya Perda Pesantren

- 2 Februari 2021, 14:11 WIB
ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay

Seperti diketahui, Perda Penyelenggaraan Pesantren di Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi pesantren.

Untuk pelaksanaan Perda Pesantren ini setidaknya terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Komjen Pol Listyo Rangkul Pesantren

Sementera terkait pembinaan pesantren yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya peningkatan kualitas penyelenggaran, pengetahuan dan wawasan Kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.  

Sementara pemberdayaan pesantren dilakukan supaya ekonominya mandiri dan berperan dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.

Perda pesantren ini juga memuat sinersitas, kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha, bukan hanya di dalam tetapi juga di luar negeri.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah