Isu Penjualan Pulau Marak, Ketua Komisi II Prihatin

- 20 Februari 2021, 06:30 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. / ANTARA/Ogen/am./

WARTA SAMBAS - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, isu jual beli pulau di Indonesia marak terjadi.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan isu penjualan pulau memang sudah lama terjadi, bahkan sejak tahun 2010 dia telah mendapatkan informasi tentang penjualan pulau di NTT.

"Sekarang marak lagi, paling fenomenal itu penjualan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan yang diselidiki aparat penegak hukum," kata Doli, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Ringkus 15 Orang Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) untuk memastikan bahwa penjualan pulau di Indonesia tidak boleh terjadi.

Dia mengatakan penjualan pulau tidak diperbolehkan apalagi ke pihak asing, karena akan mengurangi eksistensi pulau-pulau Indonesia.

Menurutnya belum tentu pulau yang dijual itu dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

"Kami kira perlu diperkuat regulasinya, karena masalah penjualan pulau ini kerap luput dan dianggap biasa," tuturnya.

Politikus Golkar itu pun telah menerima laporan tentang penjualan pulau di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diketahui saat pihaknya menggelar reses masa sidang 2020-2021 di Kepri tanggal 15 Februari 2021.

Dalam reses tersebut, pihaknya mendapat informasi penjualan tiga pulau di Anambas melalui situs online luar negeri, yaitu Pulau Ayam, Pulai Yudan, dan Pulau Kembung.

"Ini pentingnya reses di daerah-daerah, kami baru tahu informasi soal penjualan pulau di Anambas. Masalah ini juga akan dibawa saat rapat kerja dengan Kemendagri dan Kementerian ATR," imbuhnya.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Segera Cek Cara Daftarnya di Sini…

Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri dan Kementerian ATR mengecek isu penjualan pulau di Indonesia, karena ia khawatir kejadian penjualan pulau sering terjadi namun tidak terekspos.

"Contohnya penjualan Pulau Selayar senilai Rp900 juta, kalau tidak bersinggungan dengan wilayah Balai Tanaman Nasional, mungkin masalah ini tidak terekspos," demikian Doli.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah