Seperti diketahui, sanksi untuk pelaku pembakaran sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Disebutkan, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, maka lahannya tidak bisa dimanfaatkan dalam kurun tertentu.
Bila lahanya terbakar secara tidak sengaja, maka tidak bisa digunakan selama 3 tahun. Sedangkan bila disengaja, maka dibekukan selama 5 tahun. "Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang," tegas Edi.***