Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang

- 15 Maret 2021, 17:32 WIB
Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang
Pemerintah Relokasi PKL di Pinggir Jalan Menuju Kantor Bupati Bengkayang /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Di awal-awal masa jabatannya sebagai Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan sekitar Pasar Rakyat dan Jalan Sanggau Ledo menuju Kantor Bupati Bengkayang.

“Relokasi ke tempat lain dulu. Supaya tidak mengganggu lalu lintas. Supaya Bengkayang tidak kumuh ya,” kata Darwis, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 15 Maret 2021.

Darwis memberikan waktu 3 hari kepada Satpol PP untuk menertibkan atau merelokasi PKL yang selama ini menganggu kelancaran arus lalulintas.

Ia memutuskan hal ini setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi PKL di pinggia jalan raya, terutama jalan menuju Kantor Bupati Bengkayang. "Kami meminta agar pedagang memahami ini, guna menghindari gangguan lalulintas dan Bengkayang tidak kumuh," jelas Darwis.

Baca Juga: Warning untuk Birokrat Kabupaten Bengkayang, Ini yang akan Dilakukan Bupati Baru Sebastianus Darwis…

Sementara itu, Camat Bengkayang, Robinson mengaku, bersama pihak kelurahan sudah beberapa kali memperingatkan para PKL tersebut. Terakhir, sudah ditemukan kesepakatan, bahwa bersedia pindah ke lokasi baru setelah lebaran.

"Minggu kemarin kami sudah berkomunikasi dengan para pedagang atau penjual buah, mereka mau pindah nanti setelah lebaran. Tetapi dengan hasil hari ini permintaan bupati segera diurus PKL. Kami tetap mendukung pernyataan bupati yang minta pindah dalam jangka waktu tiga hari ini," ucap Robinson.

Atas pernyataan bupati tersebut, kata Robinson, pihaknya akan kembali memanggil para PKL dan meminta untuk bergeser tempat yang baru atau lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalulintas.

"Artinya bergeser di tempat yang tidak berisiko, ya memang kami melihat itu tempat sekarang sangat berisiko dan berada di tikungan. Dan kendaraan ramai, dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Robinson.

Baca Juga: Bengkayang Banjir, Jalan Raya Terendam Hingga Pinggang Orang Dewasa

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Bengkayang, Dalawi mengaku akan menyampaikan pemberitahuan kepada PKL terkait batas waktu tiga hari untuk pindah tersebut.

"Kalau lewat tiga hari mereka masih di tempat maka akan kami tindak tegas sebab mereka tidak boleh berjualan di tempat tidak semestinya. Tentu, seperti apa yang telah disampaikan Bupati, kami siap melakukan penertiban serta penindakan dan dalam waktu tiga hari itu akan kami lakukan," tegas Dalawi.

Mengetahui batas pemintahan tersebut, salah seorang pedagang buah, Adidinata mengaku terkejut atas pernyataan Bupati yang meminta segera pindah. Lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak kelurahan terkait waktu pindah.

"Tiba-tiba ini minta segera pindah, kami terkejut dan tidak tahu pindah di mana. Kan harus ada aturannya. Kemarin sudah ada rapat dari Lurah, saya hadir di sana, dan saya minta keringanan sampai selesai lebaran untuk pindah. Tiba-tiba ini dalam tiga hari diminta pindah," kata Adidinata.

Ia berharap Bupati Darwis bisa menempat para PKL di tempat yang layak. Apalagi di saat semua masyarakat kesulitan karena pandemi Covid-19 ini. "Ini terkesan mendadak, kami pun belum siap, jika ada tempat yang sudah disediakan, kami mau," ucap Adidinata.

Selain itu, hal serupa juga diberlakukan kepada para PKL lainnya, jangan hanya para pedagang buah. “Jangan tempat kami saja dan jangan pilih kasih," pungkas Adidinata.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah