WARTA SAMBAS – Kementerian Kelautan dan Perikatanan (KKP) menerbitkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021-2025. Ini sebagai acuan semua unit kerja untuk menyelamatkan hewan bernama latin Rhincodon typus tersebut.
"RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggungjawab, dan unit kerja terkait konservasi hiu paus di Indonesia," kata Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Minggu 11 April 2021.
RAN Konservasi Hiu PAUS untuk lima tahun ke depan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 (Kepmen KP 16/2021).
Haeru mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu di Indonesia, hiu paus merupakan satu-satunya jenis yang sejak 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
"Penetapan status perlindungan saja tidak cukup. Diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia," jelas Haeru.
Ia berharap, RAN Konservasi Hiu Paus yang telah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan secara serius oleh para pihak. Terutama instansi yang menjadi penanggungjawab kegiatan.
Sehingga kondisi hiu paus di alam menjadi Iebih baik dalam lima tahun mendatang. "KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun," ungkap Haeru.
Perlu diingat, menjaga kelestarian hiu dan pari sangat penting dilakukan, karena satwa yang rentan mengalami kepunahan ini merupakan spesies yang menjadi salah satu satu indikator kunci dari kesehatan laut.