Bantuan 50 Juta Rupiah untuk Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Malang

- 12 April 2021, 19:00 WIB
Bantuan 50 Juta Rupiah untuk Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Malang
Bantuan 50 Juta Rupiah untuk Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Malang /BNPB/Istimewa

WARTA SAMBAS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan senilai 50 Juta Rupiah, sebagai dana stimulan untuk pemilik rumah rusak berat akibat gempa Malang, Jawa Timur.

Kemudian bantuan senilai 25 Juta Rupiah untuk pemilik rumah rusak sedang dan 10 Juta Rupiah untuk rumah rusak ringan akibat gempa Malang.

"Rumah warga yang rusak ringan dan rusak sedang bisa dilakukan perbaikan dengan cara pemerintah daerah memberikan usulan kepada BNPB dengan nama dan alamat yang akurat," kata Doni Monardo, Kepala BNPB, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 12 April 2021.

Sedangkan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak besar akibat gempa Malang, lanjut Doni, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat proses perbaikan.

Baca Juga: Gempa Malang Rusak 200 Bangunan, BPBD Kabupaten Blitar: Ini Terus Update

Selain bantuan stimulus tersebut, ungkap Doni, akan ada bantuan dana kemurnian kepada warga yang untuk sementara ini tidak bisa menempati rumah tinggalnya yang rusak akibat gempa Malang.

Dana kemurnian ini, tambah dia, senilai 500 Ribu Rupiah per bulan. Dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau indekos. Supaya tidak menumpuk di pengungsian yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

"Kita harapkan menjelang Ramadan, rumah yang rusak ringan (sudah selesai perbaikan), besok sudah masuk puasa, kita harap warga tidak terlalu lama di pengungsian," ucap Doni.

Seperti diketahui, gempa magnitude 6,1 mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur dan sekitarnya pada Sabtu 10 April 2021 siang. Getarannya dirasakan hingga Bali dan Lombok.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x