BST 300 Ribu Rupiah Diperpanjang Lagi, Segera Cek Pakai NIK di Link dtks.kemensos.go.id

- 18 Mei 2021, 19:06 WIB
BST 300 Ribu Rupiah Diperpanjang Lagi, Segera Cek Pakai NIK di Link dtks.kemensos.go.id
BST 300 Ribu Rupiah Diperpanjang Lagi, Segera Cek Pakai NIK di Link dtks.kemensos.go.id /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial Tunai (BST) 300 Ribu Rupiah dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sejatinya sudah berakhir pada April lalu. Namun, diperpanjang lagi hingga Juni 2021 mendatang.

Kabar gembira tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

BST 300 Ribu Rupiah untuk Mei dan Juni 2021 tersebut akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST 300 Ribu Rupiah per bulan, dapat mengecek langsung ke lingk https://dtks.kemensos.go.id.

Berikut cara detail pengecekan Bansos BST 300 Ribu Rupiah per bulan dari Kemensos:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

  3. Masukkan NIK

  4. Masukkan nama sesuai KTP

  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima BST 300 Ribu Rupiah.

Baca Juga: Cek NIK KTP di Link dtks.kemensos.go.id, BST Rp1,2 juta Sudah Cair dtks.kemensos.go.id

Jika nama Anda tidak terdaftar, dapat mengajukan data ke RT/RW tempat tinggal dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan BST 300 Ribu Rupiah ke rekening masing-masing penerima atau KPM.

Namun, perlu diperhatikan sebelum mendaftar ke RT/RW setempat, pastikan Anda memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah