7 Tahapan Menarik Kembali Setoran BPIH Pascapembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021

- 4 Juni 2021, 21:35 WIB
 Ilustrasi - Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin 13 Juli 2020.
Ilustrasi - Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin 13 Juli 2020. /ANTARA FOTO/Rahmad/

WARTA SAMBAS – Setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ke tanah suci Makkah Arab Saudi, Calon Jemaah Haji Indonesia yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bisa menarik kembali setorannya.

Kebijakan tentang bolehnya menarik kembali setoran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

“Calon Jemaah Haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Ramadan Harisman, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH

Harisman mengatakan, penarikan kembali setoran pelunasan BPIH ini tidak menghilangkan status sebagai Calon Jemaah Haji yang akan berangkat tahun depan.

Berikut 7 tahapan untuk menarik kembali setoran BPIH seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021:

  1. Calon Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar Haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
    Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Calon Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

  2. Permohonan Calon Jemaah Haji tersebut akan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
    Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

  3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Calon Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

  6. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening Calon Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

  7. Calon Jemaah Haji menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Calon Jemaah Haji juga bisa memutuskan untuk tetap menyimpan BPIH tersebut untuk keberangkatan Haji tahun depan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x