Lapas Tangerang Terbakar, Polisi Periksa 20 Saksi dan Bawa Pulang Kabel Listrik dari TKP

- 8 September 2021, 22:06 WIB
Kepolisian memeriksa 20 saksi terkait insiden Lapas Tangerang terbakar pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
Kepolisian memeriksa 20 saksi terkait insiden Lapas Tangerang terbakar pada Rabu 8 September 2021 dini hari. /PMJ News

WARTA SAMBAS - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang terbakar dan menewaskan 41 Narapidana (Napi), Kepolisian pun memeriksa hingga 20 saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana yang menyebabkan Lapas Tangerang terbakar.

Para saksi yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkait Lapas Tangerang terbakar itu dibagi dalam 3 klaster, terdiri atas:

1. Klaster Pertama: Petugas piket saat Lapas Tangerang terbakar

2. Klaster Kedua: Masyarakat di sekitar Lapas Tangerang

3. Klaster Ketiga: Napi di Lapas Tangerang.

Baca Juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Polisi: Masih Diidentifikasi

"Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direskrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 8 September 2021.

Tubagus menjelaskan, memang dugaan sementara kebakaran Lapas Tangerang itu karena hubungan harus pendek atau korsleting listrik.

Namun patut diduga juga hal lain, seperti kemungkinan terjadi tindak pidana. Makanya pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti.

"Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Tubagus.

Sementara dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penyidik Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri telah membawa pulang beberapa alat bukti. 

Dilansir dari PMJ News, beberapa alat bukti yang dibawa dari Lapas Tangerang yang terbakar itu meliputi kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi. 

Semua temuan di TKP tersebut akan dianalisa untuk menemukan penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 41 Napi tersebut. 

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya telah membentuk tim penanganan.

Tim yang Dikomandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran Lapas Tangerang. 

Berikut rincian tim penanganan kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut: 

1. Tim Identifikasi 

Tugasnya mengidentifikasi Napi yang meninggal dunia. Tim ini bekerjasama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

2. Tim Pemulsaran 

Tim ini bertugas melakukan mengurus atau pemulsaran jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangeran tersebut.

Saat ini, jenazah Napi Lapas Tangerang mendapat penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang, kemudian dibawa ke RS Polri. 

3. Tim Pemulihan

Tim ini bertugas memulihkan keluarga Napi yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang.

Yasonna sudah meminta Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

4. Tim Koordinasi 

Tim ini bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai dari Polri, TNI, Inafis, Pemerintah Kota Tangerang, sampai pemangku kepentingan lainnya. 

5. Tim Humas

Tim ini bertugas menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan kebakaran Lapas Tangerang. 

Yassonna meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait insiden kebakaran Lapas Tangerang ini, termasuk tentang penyebabnya. Karena masih dalam penyelidikan Polri.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x