Korban Kecelakaan Truk Balikpapan dapat Santunan, Jasa Raharja: Termasuk Biaya Perawatan RS

- 22 Januari 2022, 12:44 WIB
Seluruh korban kecelakaan truk Balikpapan Kaltim bakal mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Seluruh korban kecelakaan truk Balikpapan Kaltim bakal mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. /tanahlautinfo/

WARTA SAMBAS - Seluruh korban kecelakaan truk Balikpapan Kaltim bakal mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Santunan untuk korban kecelakaan truk Balikpapan ini akan diberikan baik kepada ahli waris korban tewas maupun korban luka-luka.

PT Jasa Raharja juga menjamin biaya Rumah Sakit (RS) untuk korban kecelakaan truk Balikpapan Kaltim pada Jumat 21 Januari 2022 pagi tersebut.

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan Rumah Sakit," kata Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Tabrakan di Balikpapan, Kemenhub dan KNKT Turun Tangan

Rivan menjelaskan, Jasa Raharja sudah memberikan Surat Garansi kepada RS agar dapat dengan baik merawat korban kecelakaan truk Balikpapan.

Ia mengatkan, petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi RS untuk mendata korban.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan, tegas Rivan, dijamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (UU No.34 Tahun 1964.

Berdasarkan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x