Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Muhammad Ali Terancam 6 Tahun Penjara

- 22 Januari 2022, 11:36 WIB
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. /ANTARA/HO-Dishub Bpn./

WARTA SAMBAS - Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Tersangka sopir truk tronton Muhammad Ali dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim itu dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, sopir truk tronton Muhammad Ali disangkakan dengan Pasal 359 KUHP karena lalai yang menyebabkan oranglain meninggal dalam kecelakaan Balikpapan.

"Kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Upin dan Ipin di Dunia Nyata, Sekeluarga Tewas Kecuali Kak Ros

Yusuf menjelaskan, sopir truk Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudi truk di jalur yang dilarang.

"Bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Seperti diketahui, kecelakaan Balikpapan pada Jumat 21 Januari 2022 pagi itu terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

Kecelakaan Balikpapan tersebut menyebabkan 4 orang tewas dan satu 1 orang kritis. Kemudian 4 orang luka berat dan 17 orang luka ringan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x