Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Muhammad Ali Terancam 6 Tahun Penjara

- 22 Januari 2022, 11:36 WIB
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. /ANTARA/HO-Dishub Bpn./

Baca Juga: Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, sampai Terpental Keluar dari Mobil

"Kami akan lakukan satu kajian investigasi terlebih dulu dan pendalaman atas kecelakaan itu bersama KNKT dan juga kepolisian," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran bersama KNKT untuk mendapatkan kronologi lengkap kecelakaan Balikpapan itu.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait apakah ada kesengajaan memuat barang yang besar.

"Kita masih cek, kemudian kalau ada unsur kesengajaan atau tidak dari pihak pengemudi ya nanti akan didalami oleh kepolisian," ucap Budi.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x