Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Muhammad Ali Terancam 6 Tahun Penjara

- 22 Januari 2022, 11:36 WIB
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. /ANTARA/HO-Dishub Bpn./

WARTA SAMBAS - Dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim, sopir truk tronton Muhammad Ali (48) menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Tersangka sopir truk tronton Muhammad Ali dalam kasus kecelakaan Balikpapan Kaltim itu dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, sopir truk tronton Muhammad Ali disangkakan dengan Pasal 359 KUHP karena lalai yang menyebabkan oranglain meninggal dalam kecelakaan Balikpapan.

"Kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Upin dan Ipin di Dunia Nyata, Sekeluarga Tewas Kecuali Kak Ros

Yusuf menjelaskan, sopir truk Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudi truk di jalur yang dilarang.

"Bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Seperti diketahui, kecelakaan Balikpapan pada Jumat 21 Januari 2022 pagi itu terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

Kecelakaan Balikpapan tersebut menyebabkan 4 orang tewas dan satu 1 orang kritis. Kemudian 4 orang luka berat dan 17 orang luka ringan.

Baca Juga: Kecelakaan Gampengrejo Kediri, 4 Santri Ponpes Jombang Tewas

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena rem truk tronton blong, sementara kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Yusuf.

Dalam kasus kecelakaan maut di Balikpapan ini, Mabes Polri juga turun tangan untuk mengusut penyebabnya.

Hasil pemeriksaan, sopir truk tronton Muhammad Ali mengaku remnya blong, tidak berfungsi dengan baik.

"Pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kecelakaan di Meikarta, Mobilnya sampai Salto

Kendati sudah mendapatkan pengakuan dari sopir trok tronton, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikannya.

"Tim TAA untuk memback-up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut," kata Dedi.

Selain Mabes Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat juga turun tangan.

Bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ditjen Perhubungan Darat melakukan investigasi kasus kecelakaan di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan itu.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, sampai Terpental Keluar dari Mobil

"Kami akan lakukan satu kajian investigasi terlebih dulu dan pendalaman atas kecelakaan itu bersama KNKT dan juga kepolisian," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Budi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran bersama KNKT untuk mendapatkan kronologi lengkap kecelakaan Balikpapan itu.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait apakah ada kesengajaan memuat barang yang besar.

"Kita masih cek, kemudian kalau ada unsur kesengajaan atau tidak dari pihak pengemudi ya nanti akan didalami oleh kepolisian," ucap Budi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x