Sopir Tewas Jadi Tersangka Tabrakan Bus Transjakarta di Cawang, Punya Riwayat Penyakit Ayan

- 3 November 2021, 17:02 WIB
Sopir Bus Transjakarta plat B 7437 yang tewas dalam tabrakan dengan bus serupa di halte Cawang Ciliwung MT Hartoyo, ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir Bus Transjakarta plat B 7437 yang tewas dalam tabrakan dengan bus serupa di halte Cawang Ciliwung MT Hartoyo, ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

WARTA SAMBAS - Sopir Bus Transjakarta plat B 7437 yang tewas dalam tabrakan dengan bus serupa di halte Cawang Ciliwung MT Hartoyo, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir yang tewas dalam tabrakan dua Bus Transjakarta ini disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tabrakan dua Bus Transjakarta di Cawang itu karena human error, kambuhnya penyakit ayan si Sopir berinisi J.

"Sopir Bus Transjakarta B 7437 TK ini mempunyai bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Sopir Mabuk Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Bundaran Digulis Untan Pontianak

Dilansir Alodokter, kejang merupakan gejala utama penyakit ayan atau epilepsi. Terjadi saat timbul implus listrik pada otak melebihi batas normal.

Kondisi tersebut menyebar ke area sekelilingnya, dan menimbulkan sinyal listrik yang tidak terkendali.

Sinyal tersebut terkirim juga pada otot, sehingga menimbulkan kedutan hingga kejang pada penderita.

Terkadang epilepsi juga bisa menimbulkan gejala sensorik, seperti kesemutan, mati rasa, nyeri, kedinginan atau kepanasan, di bagian tubuh tertentu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Alodokter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x