Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online

- 27 Mei 2021, 19:42 WIB
Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online
Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

WARTA SAMBAS – Terdakwa penganiayaan sopir taksi online Andriansyah, Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara. Pendakwah asal Manado terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya secara virtual dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Sementara dakwaan primer terhadap Bahar bin Smith yakni Pasal 170 KHUP, dinilai tidak terbukti. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Baca Juga: Penganiayaan Perawat di RS Siloam Bikin Tagar Stop Kekerasan Tenaga Kesehatan Trending Topic Twitter

Mendengar tuntutan tersebut secara virtual, Bahar bin Smith mengatakan, Allah Swt yang menggerakkan hati para jaksa sehingga memberikan tuntutan yang cukup adil.

"Bagi saya itu cukup, tidak berat, tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," kata Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya sopir taksi online atas nama Andriansyah pada 2018. Hal itu dilakukan usai mendapat laporan dari istrinya, Jihana Roqayah, kalau yang bersangkutan menggodanya begitu pulang dari pasar.

Pascakasus yang sempat viral tersebut, Bahar bin Smith dan Andriansyah beserta keluarga disebut sudah memilih untuk berdamai. Namun persoalan hukumnya terus dilanjutkan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x