Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan

- 27 Mei 2021, 17:27 WIB
Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan
Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan /Tangkap layar/

WARTA SAMBAS – Terdakwa kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 Juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata Suparman Nyompa, Hakim Ketua di PN Jakarta Timur, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Muhammad Rizieq Shihab atau lebih dikenal sebagai Habib Rizieq dinyatakan telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (UU 6/2018) tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan, 32 Simpatisannya Diamankan Polisi Sejak Tadi Malam

Imam Besar Front Pembela Silam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah ini, terbukti tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta menghalangi petugas penanganan Covid-19 yang mendantangi Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyebut, kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq di sana pun masuk unsur kedaruratan kesehatan masyarakat. “Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.

Selain itu, Habib Rizieq juga terbukti tidak mengimbau massa yang hadir untuk mematuhi Prokes pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq, menurut Majelis Hakim PN Jakarta Timur, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sedangkan yang meringatkan, tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung.

Vonis yang dijatuhkan Majelis PN Jakarta Timur diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x