Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya…

- 24 Desember 2020, 14:54 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah /Hafidz Mubarak A/.*/Antara

WARTA SAMBAS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih kasus Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq. Lantaran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka di dua tempat berbeda.

“Bareksrim yang tangani kasus ini. Namun, berkas perkaranya tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Dua Tempat, Bareskrim Polri Ambil Alih Kasusnya", Kamis 24 Desember 2020.

Seperti diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020. Kemudian pada 23 Desember 2020, ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus serupa di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra

Terkait opsi menyatukan perkara tersebut, Andi Rian Djajadi mengatakan, itu tergantung pada petunjuk jaksa. “Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa,” jelasnya.

Andi Rian Djajadi juga membenarkan bahwa HRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat. “Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran Prokes di Megamendung, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga: Singkawang Nyaris Dihujani 4,092 Kilogram Sabu dan 500 Butir Ekstasi 

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular kepada HRS, serta Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x