WARTA SAMBAS – Berkat kesigapan pesonel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 642/Kapuas, Kota Singkawang selamat dari gempuran 4,092 Kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi.
“Pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan Rp12 Juta per Kilogramnya,” kata Letkol (Inf) Alim Mustofa, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Sambas, Rabu 23 Desember 2020.
Alim Mustafa menjelaskan, pelakunya merupakan 3 Warga Kota Pontianak berinisial A (38 tahun), EY (32 tahun) dan HJK (32 Tahun). Mereka diringkus saat berupaya menyelundupkan 4 paket Narkoba Golongan 1 tersebut melalui Jalan Tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Selasa 22 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Video Mesum 19 Detik, Gisel Diperiksa Lagi
Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu (Inf) Anshari memerintahkan anggotanya melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama 6 anggota lainnya di kawasan perbatasan negara tersebut.
Menurut Dansatgas Alim Mustafa, keberhasilan menggagalkan penyelundupan Narkoba merupakan buah sinergisitas, kerjasama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).
Baca Juga: Habiskan Waktu Natal di Rumah, Ini Rekomendasi Film Korea yang Wajib Kamu Tonton
Ketiga pelaku beserta barang bukti Narkoba yang diselundupkan dari negeri jiran itu, lanjut dia, akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut atau pendalaman kasus.***