WARTA SAMBAS – Melalui Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melarang perayaan malam tahun baru di Kota Khatulistiwa ini.
"Tempat hiburan malam, restoran, kafe dan Warung Kopi (Warkop) dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021," kata Edi Rusdi Kamtono dikutip Warta Sambas dari ANTARA, Rabu 23 Desember 2020.
Edi menjelaskan, bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara.
Baca Juga: Pria di Jayapura Tertangkap Bawa 22 Paket Ganja Siap Edar
Sejalan dengan itu, warga Kota Pontianak pun dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun.
Larangan perayaan malam pergantian tahun ini demi menghindari kerumunan warga yang berpotensi mempermudah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ujar Edi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra
Surat Edaran yang dikeluarkan Edi tersebut juga mengatur jam operasional seluruh tempat usaha, yakni harus tutup pukul 23.00 WIB.