Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

- 4 Januari 2021, 11:11 WIB
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2020.
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

WARTA SAMBAS – Imam Besar organisasi yang baru saja dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kasus kerumunan Petamburan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021 hari ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Hanya Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel”, Habib Rizieq Shihab hanya diwakili Kuasa Hukumnya yang tiba pukul 09.25 di PN Jakarta Selatan.

Habib Rizieq Shihab melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 1.500 Personel Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dalam persidangan perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab ini, dipimpin Hakim Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Sementara untuk melakukan pengamanan sidang, 1.500 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar dan petugas pengaman PN Jakarta Selatan diterjunkan.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x