Kuasa Hukum Nilai Penyelidikan dan Penyidikan Habib Rizieq Tidak Relevan

- 4 Januari 2021, 14:04 WIB
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan /depok.pikiran-rakyat.com

WARTA SAMBAS RAYA - Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Adapun salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa sebagai Saksi Kasus RS Ummi

Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x