Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online

- 22 Juni 2021, 17:21 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online /M. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

WARTA SAMBAS – Bahar bin Smith atau lebih dikenal sebagai Habib Bahar divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, karena terbukti menganiaya sopir taksi online.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," kata Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa 22 Juni 2021.

Sidang vonis hakim tersebut berlangsung secara virtual di PN Klas 1A Khusus Bandung, disaksikan terdakwa Habib Bahar yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online

Vonis hakim terhadap Habib Bahar ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 5 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.

Atas vonis tersebut, Habib Bahar menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pasihat Hukumnya. "Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggungjawab," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penganiaya sopir taksi online Andiriansyah dituntut 5 bulan penjara, sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," kata JPU dalam amar tuntutannya secara virtual dari Kejati Jawa Barat, dalam persidangan di PN Bandung pada Kamis 27 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x