Ini Identitas Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang

- 17 April 2021, 15:30 WIB
Ini Identitas Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
Ini Identitas Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang /Instagram/

WARTA SAMBAS – Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang merupakan seorang polisi. Begitulah kabar yang beredar luas di Media Sosial (Medsos). Ternyata, yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai aparat.

Fakta tersebut terungkap setelah pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang itu ditangkap Tim Polrestabes Palembang di kediamannya di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat 16 April 2021 malam.

“Yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Irjen Pol Eko Indra Heri S, kata Kapolda Sumatera Selatan, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 17 April 2021.

Hasil pemeriksaan, pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang yang videonya viral di Media Sosial (Medsos) tersebut bernama lengkap Jason Tjakrawinata atau JT (38). Bukan seorang polisi, melainkan seorang pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menjelaskan, JT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Kepala MTs Gelar Pesta Narkoba Jenis Sabu Bersama Wanita

Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak ponsel perawat lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian memroses orangtua pasien (JT) yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x