Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online

- 22 Juni 2021, 17:21 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online /M. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Sementara dakwaan primer terhadap Habib Bakar yakni Pasal 170 KHUP, dinilai tidak terbukti. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Mendengar tuntutan tersebut secara virtual, Bahar bin Smith mengatakan, Allah Swt yang menggerakkan hati para jaksa sehingga memberikan tuntutan yang cukup adil.

"Bagi saya itu cukup, tidak berat, tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," kata Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya sopir taksi online atas nama Andriansyah pada 2018. Hal itu dilakukan usai mendapat laporan dari istrinya, Jihana Roqayah, kalau yang bersangkutan menggodanya begitu pulang dari pasar.

Pascakasus yang sempat viral tersebut, Bahar bin Smith dan Andriansyah beserta keluarga disebut sudah memilih untuk berdamai. Namun persoalan hukumnya terus dilanjutkan.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah