Data Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 14:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin
Jaksa Agung ST Burhanudin /Instagram/@jaksa_agungri

WARTA SAMBAS - Data terbaru kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru , 3 Tersangka Langsung Ditahan

Burhanuddin menambahkan, angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2024.

Menurut Kuntadi, perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni sebesar Rp271 triliun. Namun, dia menyebut baru akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitungnya.

Baca Juga: Jet Pribadi Milik Tersangka Harvey Moeis Masih Ditelusuri Kejagung

"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," tuturnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah