GRATIS Buat SIM A dan C Tinggal Tunggu Teken Menkeu Sri Mulyani

- 31 Desember 2020, 20:25 WIB
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D /Dody/WARTA PONTIANAK

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x