Ini Kriteria Guru Honorer yang Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2021

4 Januari 2021, 23:28 WIB
Alur dan Fakta Seleksi Guru PPPK 2021 /

WARTA SAMBAS – Sebelum mengikuti ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru honorer harus melewati berbagai tahapan, diantaranya proses pendaftaran PPPK 2021 yang rencananya akan dibuka pada awal Januari 2021.

Sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi bulan lalau, pihak GTK Kemendikbud sudah menyampaikan proses dan progres yang sedang dilakukan pihaknya.

Persiapannya yaitu yang pertama mengenai data base kualifikasi guru dan kebutuhan guru di daerah akan ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Baca Juga: Agar Bisa Lolos PPPK 2021, Guru Honorer Harus Pahami Informasi Pendaftarannya

Kedua mengenai regulasi pendukung kualifikasi pendidikan akan rampung pada Januari 2021, hingga pengumuman seleksi dan ujian selesai.

Seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Begini Nasib Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik", mekanisme seleksi PPPK, yang berhak mendaftarkan diri adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mereka yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, serta mereka yang memiliki sertifikat pendidik kemudian guru honorer K 2 yang pernah terdaftar di Dapodik atau data base BKN.

Adapun hal yang perlu dipahami dalam pendaftaran PPPK 2021 ini adalah :

Baca Juga: Ujian Seleksi Guru PPPK 2021 Segera Dibuka, Catat Informasi Pelaksanaannya

  1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

- Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

  1. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, guru dapat mendaftar di sekolah lain.

  1. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
  3. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Baca Juga: LTMPT Umumkan Kuota Siswa Layak Daftar SNMPTN 2021, Cek di Sini…

Selain itu, Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan pada bulan Januari 2021 serta tidak ada afirmasi terkait passing grade.

Selain informasi diatas perlu diketahui juga bahwa bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.***(Sandi Susandi/FixIndonesia.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler