Ini Kriteria Guru Honorer yang Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2021

- 4 Januari 2021, 23:28 WIB
Alur dan Fakta Seleksi Guru PPPK 2021
Alur dan Fakta Seleksi Guru PPPK 2021 /

- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

  1. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, guru dapat mendaftar di sekolah lain.

  1. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
  3. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Baca Juga: LTMPT Umumkan Kuota Siswa Layak Daftar SNMPTN 2021, Cek di Sini…

Selain itu, Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan pada bulan Januari 2021 serta tidak ada afirmasi terkait passing grade.

Selain informasi diatas perlu diketahui juga bahwa bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x