Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…

- 1 Maret 2021, 17:02 WIB
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini… /

Selain itu, lanjut Nadiem Makarim, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikannya tidak perlu lagi mengunggah SPTJM.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru ke laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Mandikbud Nadiem Makarim Tantang Mahasiswa Seluruh Indonesia, Berani Tidak...?

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet 2021.

Berikut Syaratnya:

  1. Untuk Peserta Didik PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga/wali.

  2. Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

  3. Untuk Pendidik PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

  4. Untuk Dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Minta Pemda Segerakan Belajar Tatap Muka di Daerah-daerah Ini

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, dilanjutkannya program bantuan kuota data internet ini, lantaran pada tahun 2020 mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Merujuk data Arus Survei Indonesia, 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis saat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah