Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…

- 1 Maret 2021, 17:02 WIB
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini… /

WARTA SAMBAS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kuota data internet selama 3 bulan sejak Maret 2021. Kali ini bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 1 Maret 2021.

Berikut rincian bantuan kuota data internet 2021 tersebut:

  1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 7 GB per bulan

  2. Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan

  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.

  4. Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan.

Baca Juga: Kominfo akan Hadirkan Internet 4G di Seluruh Desa se-Indonesia

Nadiem Makarim menjelaskan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota gratis internet di tahun 2021 merupakan kuota umum. Artinya dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Kecuali laman dan aplikasi yang diblokir Kementerian Kominfo serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November sap Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 GB,” jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ini Tokoh yang Paling Berjasa Sehingga Orang-orang Indonesia Sekarang Bisa Menikmati Internet

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x