Wali Kota Pontianak: Belajar Tatap Muka Kembali Ditunda Sampai Batas waktu yang Tidak Ditentukan

- 4 Januari 2021, 14:46 WIB
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancara
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancara /Margius/Warta Pontianak

WARTA SAMBAS – Sekolah tatap muka yang direncanakan mulai hari ini, Senin 4 Januari 2021 tidak bisa dilaksanakan di Kota Pontianak. Hal ini dikarenakan Kota Pontianak masih terdampak pandemi Covid-19 dan masih dalam zona oranye.

Sehingga, Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terpaksa menunda kembali belajar tatap muka di sekolah.

Namun untuk jadwal pembelajaran akademik semester genap tahun 2020-2021, tetap dimulai tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka

"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 Januari 2021.

Dilansir dari ANTARA, belajar tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak (Wali Kota Pontianak).

Menurut Wali Kota, penundaan belajar tatap muka di sekolah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibatalkan, Ini Sebabnya...

Kemudian juga berdasarkan Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x