Sebetulnya, menurut Sumberanto, pengaduan dari masyarakat terkait kerusakan lingkungan hidup itu sifatnya hanya pelengkap. Terpenting itu bagaimana pemerintah segera bertindak, karena semua sudah ada peraturan perundang-undangannya.
Ia berharap, dengan mendorong masyarakat melaporkan perusakaan lingkungan hidup tersebut, tidak menimbulkan benturan antarsesama masyarakat.
"Kasihan kalau harus dibenturkan dengan masyarakat. Seharusnya masyarakat diayomi, diberikan ketenangan dan ketertiban," ucap Sumberanto.***