KPU Kota Singkawang Mutakhirkan Data Pemilih, Hanya 46 Orang Potensi Pemilih Baru

- 1 Agustus 2021, 17:44 WIB
KPU Kota Singkawang mutakhirkan Data Pemilih dan menemukan 46 orang potensi pemilih baru.
KPU Kota Singkawang mutakhirkan Data Pemilih dan menemukan 46 orang potensi pemilih baru. /pikiran-rakyat

 

WARTA SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat mutakhirkan data pemilih.

Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021 ini, KPU Kota Singkawang mencatat 164.865 pemilih.

Dari jumlah data pemilih tersebut, KPU Kota Singkawang merinci 82.903 pemilih laki-laki dan 81.962 pemilih perempuan.

Baca Juga: Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos

Data pemilih yang sudah dimutakhirkan tersebut tersebar di 26 Kelurahan di 5 kecamatan di Kota Singkawang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengungkapkan, hasil DPB ini meliputi: 

  1. Potensi Pemilih Baru: 46 orang (21 laki-laki dan 25 perempuan)
  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 28 orang (13 laki-laki dan 15 perempuan)
  3. Perbaikan Data Pemilih: 58 orang (25 laki-laki dan 33 perempuan)

Data pemutakhiran ini berasal dari sejumlah pihak di Kota Singkawang. Di antaranya Pengadilan Negeri (PN) dan tangapan dari masyarakat

"KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB ini," kata Umar Faruq, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Minggu 1 Agustus 2021.

Bahan data yang diperoleh KPU Kota Singkawang, lanjut Umar Faruq, akan diverifikasi, disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019.

Ia mengungkapkan, Jumlah DPT Kota Singkawang 160.753 pemilih. Sementara DPB periode Juni 2021 lalu 164.847 pemilih.

Pelaksanaan rekapitulasi DPB 2021 KPU Kota Singkawang ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l).

Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Umar Faruq mengatakan, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

"Dengan memperhatikan data kependudukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Umar Faruq.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah