Baca Juga: Intip Spesifikasi Infinix Note 12i Sebelum Membeli!
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr, Pujiyono juga menyebut bahwa KUHP Nasional telah mewadahi nilai-nilai dasar negara, Pancasila dan juga telah menyerap pastisipasi publik secara luas untuk bisa menjamin adanya kepastian dan pembaruan hukum di Indonesia.
“jadi KUHP ini disusun atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional, tetapi ada parameternya bahwa disitu harus ada filter sebagai faktor pembenaran yaitu Pancasila sebagai margin of apresiation, bahwa Pancasila sebagai faktor pembenaran di dalam filter itu," jelas Pujiyono.
Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak ini turut dihadiri oleh unsur Muspida, Forkominda dan kalangan mahasiswa.***