Sementara, Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung dalam sambutannya mengatakan, Permendagri nomor 52 terbit pada bulan Juni 2020, dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
"Sama halnya dengan KPU Kota Pontianak, kita tidak bisa bekerja di luar wilayah, sehingga untuk pencoklitan di Perum 4 yang sudah masuk ke Kubu Raya di coklit oleh petugas KPU Kubu Raya," ujar dia.
"Untuk masyarakat Perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga Perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya.***