Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah, Warga Pontianak Timur Diminta Ikhlas

- 2 Februari 2024, 17:31 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi saat berdialog dengan warga Pontianak Timur
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi saat berdialog dengan warga Pontianak Timur /Dody Luber/Warta Sambas

Sementara, Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung dalam sambutannya mengatakan, Permendagri nomor 52 terbit pada bulan Juni 2020, dengan ketentuan tersebut,  Pemerintah Kota Pontianak membatasi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

"Sama halnya dengan KPU Kota Pontianak, kita tidak bisa bekerja di luar wilayah, sehingga untuk pencoklitan di Perum 4 yang sudah masuk ke Kubu Raya di coklit oleh petugas KPU Kubu Raya," ujar dia.

"Untuk masyarakat Perum 4 diharapkan memilih sesuai DPT yang telah ditentukan, untuk pindah memilih itu tidak bisa sembarangan untuk warga Perum 4 itu sudah tidak bisa untuk melakukan pindah memilih dengan alasan tidak mau memilih di TPS Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah