WARTA SAMBAS - Polemik terkait terbitnya permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menimbulkan berbagai reaksi ke masyarakat, dan hal ini membuat Kapolresta Pontianak terjun langsung ke masyarakat untuk memastikan agar polemik ini tidak menggangu stabilitas keamanan.
Kapolresta Pontianak bersama Forkopimcam Pontianak Timur, penyelenggara Pemilu dan masyarakat Perumnas 4 dan sekitarnya menggelar dialog yang bertajuk Jumat Curhat di di Jalan Tani, Warung Makan Solo Berseri, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur Jumat 2 Februari 2024.
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi pun meminta warga untuk ikhlas menerima keputusan pemerintah.
Baca Juga: Adu Banteng Bus Marus dengan Minibus di Jalan Trans Kalimantan, Dua Tewas di Lokasi Kejadian
"Untuk warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak saya minta tidak memaksakan diri untuk mencoblos di wilayah Kota Pontianak," tegasnya.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan diwilayah ini, ia akan menempatkan personel Brimob disekitar lokasi Kelurahan Saigon.
"Para penyelenggara Pemilu diharapkan tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kami apabila terjadi gangguan keamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara," ujarnya.
Selain dari kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh Marpaung, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan, Camat Pontianak Timur M. Akif, Danramil Pontianak Timur Mayor Cba. Jumri.