Terdakwa Mangkir dalam Sidang, Pengamat : Proses Hukum Korupsi Waterfront Sambas Perlu Transparansi

- 1 Juli 2024, 08:58 WIB
Kolase foto pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar dan suasana sidang perkara korupsi Waterfront Sambas
Kolase foto pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar dan suasana sidang perkara korupsi Waterfront Sambas /Dody Luber/Warta Pontianak

Sehingga, wajar apabila publik mempertanyakan mengapa bisa terjadi seperti demikian, karena ini adalah persoalan keadilan yang sebetulnya harus dipahami oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, ia juga menyoroti proses peminjaman perusahaan yang dilakukan oleh Suhaidi untuk dipakai dalam mengerjakan proyek renovasi kawasan Waterfront Sambas. Dimana, Suhaidi meminjam perusahaan milik terdakwa HS atau Hermansyah.

Herman mengatakan, ketika seseorang menggunakan perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek, dan apabila telah ada kesepakatan bersama secara tertulis, bahwa pengerjaan proyek tersebut tanggung jawab peminjam, maka direktur perusahaan tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Bisa Ganggu Kesehatan Otak, Jangan Lakukan Lima Kebiasaan Berikut

"Jadi cukup di bawah tangan saja, dan tidak mesti ke notaris, pernyataan kesepakatan meminjam perusahaan. Orang yang meminjam perusahaan menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam proses pekerjaan, selama ia menggunakan perusahaan yang dipinjam, maka pemilik perusahaan tidak bisa dipidana," ujar dia.

Sehingga tidak dibenarkan apabila pemilik maupun direktur perusahaan yang dipinjam tersebut dijadikan sebagai tersangka, dan kemudian ditahan. Ia mengatakan, karena tanggung jawab hukumnya ada pada pengguna perusahaan.

Terkecuali, kata dia, kalau memang tidak ada bukti-bukti maupun surat perjanjian, berarti yang terjerat proses hukumnya adalah pemilik perusahaan. Jadi, pemilik perusahaanlah yang bertanggung jawab penuh.

Ia menambahkan, kasus Waterfront Sambas ini sebetulnya tidak bisa dijerat dengan hukum pidana, karena persoalan ini berkaitan dengan keperdataan.

"Terus terang dari awal, saya sangat meragukan itu. Sebenarnya Waterfront masih bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Namun, karena itu sudah terjaring pidana, maka semua pihak yang dari awal berkaitan dengan proyek tersebut harus bertanggung jawab," pungkas dia.

Disisi lain, terdakwa Hermansyah yang merupakan Direktur CV. Zee Indo Artha diketahui telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang fakta-fakta persidangan di lapangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Jumat 28 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah