dr Richard Lee Ditahan karena Kasus Akses Data Ilegal Kartika Putri, Polisi: Mulai Senin Malam

28 Desember 2021, 17:15 WIB
Tersangka kasus akses data ilegal dr Richard Lee ditahan mulai Senin 27 Desember 2021 malam. /Instagram.com/@dr.richard_lee

WARTA SAMBAS - Tersangka kasus akses data ilegal dr Richard Lee ditahan mulai Senin 27 Desember 2021 malam.

Penahanan terhadap tersangka dr Richard Lee ini sebagai buntut perseteruannya dengan artis Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Informasi penahanan tersangka dr Richard Lee yang dilaporkan Kartika Putri tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, semalam sudah mulai ditahan," kata Zulpan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal, Evry Joe: Jatuh di Kamar

Namun Zulpan masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penahanan dr Richard Lee tersebut. Secara detail, akan disampaikannya nanti.

Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ilegal akses ini, dr Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

dr Richard Lee diamankan diamankan di kediamannya di Palembang pada Rabu 11 Agustus 2021 setelah dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Vlog Pertama Fuji 'Meledak', Padahal Isinya Biasa Aja...

Ketika hendak ditangkap Polisi, dr Richard Lee sempat menolak dibawa Penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa.

dr Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sehingga dr Richard Le ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler